Kemudian tersangka melakukan pemukulan secara bertubi-tubi pada korban dengan menggunakan alat. Tersangka selanjutnya mengambil dompet korban yang berada di dalam truk, lalu meninggalkan korban.
BACA JUGA:Sambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Telkomsel Jawa Tengah Siagakan 21 Posko
“Tersangka mengambil uang tunai Rp600 ribu dan ATM BCA milik korban, lalu membuang dompet dan alat pemukul ke daerah Petarukan, Pemalang,” tukas Ferry.
Korban mengalami luka robek di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul secara berulang-ulang, serta mengalami luka lebam di bagian dada.
“Tersangka DP dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun kurungan penjara,” terangnya.
BACA JUGA:Setahun Berkiprah, ICF Gencar Edukasi Penggiat Dunia Cryptocurrency dan Blockchain
Disampaikan, aksi Curas pada malam hari tersebut sempat viral di media sosial. Pasalnya korban dan tersangka terlihat secara jelas di rekaman CCTV sedang menghindar, sementara tersangka terus mengejar dan memukulnya bertubi-tubi. *