Oleh: Ihda Hidayah Budiati/Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Tegal
IKPA merupakan indikator untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja (satker) yang meliputi kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Tahun ini, dilakukan perubahan paradigma dalam evaluasi capaian IKPA, yang tahun sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Nilai IKPA sebagai potret atas kinerja pelaksanaan anggaran disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dapat diakses setiap saat oleh satker melalui aplikasi OMSPAN. Satker akan memperoleh nilai IKPA dengan kategori sangat baik, baik, cukup dan kurang.
Atas perolehan nilai IKPA yang rendah, akan menjadi perhatian bagi satker dan KPPN Tegal untuk dilakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggarannya.
Selanjutnya, dapat diketahui permasalahannya dan segera dilakukan mitigasi atas indikator-indikator yang dapat ditingkatkan kualitasnya dengan rekomendasi dan langkah-langkah akselerasi dalam meningkatkan kinerja.
Pengukuran Penilaian IKPA
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER 05/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L, pengukuran penilaian IKPA dikelompokkan dalam tiga aspek dengan delapan indikator.
Aspek pertama adalah kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dengan indikator penilaian adalah revisi DIPA dan deviasi halaman III DIPA.
Aspek kedua adalah kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang ditetapkan dalam DIPA dengan lima indikator penilaian yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan dan dispensasi Surat Perintah Membayar.
Aspek ketiga adalah kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan kemampuan satker dalam pencapaian output sebagaimana di tetapkan dalam DIPA dengan indikator penilaiannya adalah berupa capaian output. Sedangkan bobot tiap indikator adalah sebagai berikut:
Capaian IKPA pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Tegal
Capaian nilai IKPA Satker merupakan perhitungan atas nilai setiap indikator dengan pembobotan masing-masing indikator berdasarkan data transaksi satker.
Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; Baik,apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89 serta: Kurang, apabila nilai IKPA < 70. Sedangkan target nilai IKPA tahun ini adalah sebesar 89 ( kategori Baik) dengan periode penilaian secara triwulanan.