KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Upah Minumum Kota (UMK) Tegal tahun 2023 ditetapkan naik 6,93 persen.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan nomor 561/54 Tahun 2022 Gunernur Jawa Tengah tentang penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023.
Besaran UMK Kota Tegal tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.145.012. Jumlah itu, mengalami kenaikan sebesar 6,93 persen atau Rp139.082 dari tahun 2022, yakni Rp2.005.930.
BACA JUGA:Pamerkan Ecoprint, SMPN 1 Kramat Wakili Kabupaten Tegal di Acara BBGP Jateng
Dalam surat keputusan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan agar besaran UMK itu diberlakukan terhadap karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Selanjutnya, pihak perusahaan dilarang untuk memberikan upah di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan itu.
"Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan itu.
BACA JUGA:Masih Konsumsi Air Sumur, Warga Desa Dukuhwringin Tegal Harapkan Jaringan Air Bersih
Sebelumnya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, dari hasil sidang Dewan Pengupahan, UMK tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp2.145.012.
Itu, dengan mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5-10 persen.
BACA JUGA:Emak-Emak di Kertayasa Tegal Minta Dilatih Menjahit hingga Komputer Kepada Anggota DPRD
"Saya berharap, UMK Kota Tegal Tahun 2023 bisa diterima oleh buruh dan pengusaha," katanya. *