Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI Komisariat V

Selasa 29-11-2022,12:01 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.

Lebih jauh Khairul mengungkapkan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.

BACA JUGA:Iflasi Disorot Mendagri, Ganjar Instruksikan Pejabat 35 Kota-Kabupaten di Jateng Turun Lapangan

"Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita," tegasnya.

Khairul pun mengatakan alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenanaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.

"Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS," terangnya.

BACA JUGA:2.740 Pelajar Putri di Kabupaten Tegal Dicekoki Tablet Tambah Darah

Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.

"Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS," kata Khairul.

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Gosong di Area Persawahan Kaliwadas Kabupaten Tegal

"Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas," cetus Khairul.

Dicontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

"Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu," ucapnya.

Kategori :