Perempuan Hamil Lolos Rekrutmen Calon Anggota Panwascam, OKP di Tegal Minta Nilai Seleksi Dipublish

Sabtu 05-11-2022,06:00 WIB
Reporter : Teguh Mujiharto
Editor : Adi Mulyadi

Di antaranya, berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017, tentang Pemilu. Perbawaslu No.8 tahun 2019 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kota/Kabupaten, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan hingga Pengawas TPS.

BACA JUGA:Soal Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Ganjar: Masih Ada Evaluasi, Tinggal Keputusan Politik Saja

"Selain itu, juga keputusan Bawaslu Nomer 314 tentang pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan dan perubahannya. Prosesnya kita mulai sejak 10 September 2022 dan sudah melalui beberapa tahapan," jelasnya.

"Di antaranya, sosialisasi, pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, test tertulis, wawancara dan pengumuman. Hingga akhirnya kemarin dilakukan pelantikan pada 28 Oktober 2022," kata Nurbaeni.

Terkait dengan publikasi nilai seleksi, kata Nurbaeni, pihaknya tidak bisa melakukannya. Sebab, itu merujuk pada surat penetapan PPID Bawaslu RI Nomor 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan ad hoc yang dikecualikan.  

BACA JUGA:BLACKPINK Dilarang Konser di GBK, Menpora: Masih Banyak Stadion Lain

"Kalau kami mempublikasikan nilai rekap seluruh peserta,  justru kami bisa terkena pelanggaran kode etik," tandasnya.

Kemudian, ujar Nurbaeni, untuk keterwakilan perempuan di undang-undang telah diatur tentang memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.

Bbegitu juga dipedoman seleksi panwas kecamatan. Kalaupun ada yang hamil dan nantinya harus cuti, itu merupakan haknya.

BACA JUGA:Gerard Pique Pensiun, Sayonara Barcelona, Pertandingan Lawan Almeria Jadi Laga Pamungkas

"Kalau perempuan itu memang sudah diatur dalam afirmasi untuk memperhatikan 30 persen dan memang nilainya juga berada di ranking 3 besar, sehingga yang bersangkutan lolos seleksi. Kalaupun nanti ada cuti hamil, memang itu sudah haknya," jelasnya. *

Kategori :