SLAWI, radartegal.com - APBD Perubahan Kabupaten Tegal tahun 2022 gagal disahkan.
Dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tegal akhirnya dikembalikan lagi dari Pemprov Jateng kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal pada 13 Oktober 2022.
Hal ini membuat masyarakat Kabupaten Tegal kecewa. Masyarakat menilai bahwa para pemimpin di Kabupaten Tegal sepertinya tidak bisa atau tidak mampu mengelola anggaran tersebut.
BACA JUGA:THL Kebersihan, BLUD, Satpam, dan Sopir Tak Bisa Masuk Database BKN
"Muhasabah! Inilah kata-kata yang tepat untuk para pemangku kebijakan di jajaran Pemerintahan Kabupaten Tegal. Supaya tidak terjadi lagi kegagalan dalam mengelola APBD," kata Mantan Sekda Kabupaten Tegal, Haron Bagas Prakosa melalui akun Facebooknya, kemarin.
Bagas mengaku sangat kecewa dengan para pemangku kebijakan di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.
Sejatinya, APBD adalah sebuah amanah yang dititipkan oleh rakyat kepada para pimpinan daerah.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2022 Ditolak, Bupati Tegal Bisa Keluarkan Anggaran Darurat, DPRD: SOP-nya Mana?
Mestinya para pimpinan berpikir dan berbuatlah yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Tegal.
Karena masyarakat itu bukan hanya ASN atau kelompok tertentu yang menikmati mobil baru ber-plat merah.
"Padahal saat ini masyarakat sedang meradang karena kenaikan BBM, listrik dan 9 bahan pokok. Tapi sepertinya pemerintah daerah malah asyik dengan kepentingannya sendiri, yang akhirnya Perubahan APBD gagal disahkan," cetusnya.
BACA JUGA:Kecewa, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
Sebenarnya, lanjut Bagas, fasilitas umum di Kabupaten Tegal masih banyak yang harus dibenahi.
Di antaranya, perbaikan jalan, saluran irigasi dan sejumlah fasilitas publik lainnya.
Selama ini, masyarakat sudah sering mengusulkan agar fasilitas umum itu segera diperbaiki. Tapi yang terjadi, usulan itu acapkali diabaikan.