BREBES, radartegal.com - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Minggu 7 Agustus lalu. Kegiatan yang diikuti oleh 150 dari tim dan warga setempat itu dilaksanakan di Teras Padi, Paguyangan.
Agung mengatakan, dasar hukum pelaksanaan sosialisasi empat pilar ini sesuai dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dijelaskannya, pentingnya pemahaman nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI. Hal itu guna menciptakan kerukunan serta gotong-royong antar masyarakat di Republik Indonesia.
"Pemahaman akan nilai-nilai empat pilar wawasan kebangsaan kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Sehingga keutuhan NKRI terus tumbuh di hati mereka," ungkapnya.
Dijelaskannya, kegiatan ini tidak lain memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam merawat keberagaman dan menjaga persatuan bangsa. Serta keutuhan NKRI.
"Sebagai dasar negara, Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari keberagaman perbedaan," jelasnya.
Salah seorang peserta, Wahono mengaku senang bisa mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini. Sehingga, dirinya bisa lebih memami keempat pilar yang selama ini terus disosialisasikan.
"Sangat senang bisa mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini. Sehingga, wawasan kebangsaan saya bisa bertambah," ucapnya.
Bahkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut Anggota DPR RI Agung Widyantoro mendapatkan sejumlah masukan dan saran dari para peserta. Di antaranya, empat pilar kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar dan esensial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Istilah “pilar” dalam empat pilar kebangsaan dimaknai sebagai hal pokok, mendasar, dan essensial yang memiliki sifat dinamis. Pilar merupakan dasar atau penyokong, sehingga empat pilar kebangsaan merupakan tuntunan dasar bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Empat pilar dapat diibaratkan sebagai sebuah rumah, maka Pancasila adalah pondasinya, tiangnya adalah UU 1945, atapnya adalah NKRI dan isinya adalah Bhinneka Tunggal Ika.
Dari pendapat tersebut maka dikatakan hubungan antara Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah satu kesatuan yang mengikat dan saling mendukung untuk membangun sebuah bangsa.
Pancasila sebagai pondasi artinya, Pancasila adalah dasar yang dibangun paling awal untuk membangun bagian yang lain. Semua bagian dari rumah itu tak akan bisa terbangun apabila tidak ada pondasi.
Jadi Pancasila menjadi kekuatan utama dari tegaknya sebuah bangunan. Semua bagian yang ada harus mengikat diri dari Pancasila dan tidak boleh melepaskan ikatan tersebut.
Kedudukan UUD 45 dalam sebuah rumah adalah tiang atau pilar. Tanpa tiang maka bangunan itu akan roboh.