BACA JUGA: Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Disebut Harus Diselamatkan dari Kejahatan Suaminya
Setidaknya ada 7 perempuan yang tengah hamil dan mempunyai balita tapi mereka tetap dipenjara, usai ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini tak bisa dibantah Korps Bhayangkara itu.
Mereka adalah Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Nikita Mirzani, Sheila Marcia, Baiq Nuril, Ibu Dewi, dan ibu Isma Khaira. Padahal dibandingkan ketujuh tersangka itu, Putri Candrawati malah paling berat ancaman hukumannya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut seharusnya Putri Candrawati ditahan, meski memiliki anak layaknya tahanan perempuan lainnya. “Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas,” kata Fickar, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Peragakan Adegan Tiduran di Depan Kuat Ma'ruf
Juga dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti," tambah Fickar.
Menurut Fickar, tidak ditahannya Putri Candrawati memperlihatkan diskriminasi Polri terhadap tersangka perempuan lainnya. “Dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya.”
Penilaian yang sama juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir. Dia menilai penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah bentuk perlakukan yang tidak adil atau diskriminasi.
BACA JUGA: Usai Reka Adegan Pegang HT, Ferdy Sambo Memeluk Tubuh Putri Candrawathi
Ditegaskannya, seharusnya Putri Candrawathi ditahan lebih dahulu, setelah itu baru dapat mengajukan penanangguhan penahanan. “Seharusnya ditahan dulu baru nanti ada permohonan penangguhan."
"Kalau belum ditahan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ya menurut saya nggak adil lah itu,” ungkapnya lagi.
Mudzakir menerangkan bahwa meskipun alasan penangguhan penahanannya berkaitan dengan soal kemanusiaan. Baginya hal tersebut tetap dirasa tidak adil atau diskriminasi dan tidak dapat dijadikan dasar dari penangguhan penahanan.
“Kalau bilangnya ada alasan kemanusiaan. Yang lain juga sama kemanusiaan. Bayangkan ibu yang menjadi anggota DPR yang ditahan, ia memiliki anak dan suaminya sudah tidak ada, tapi tetap ditahan,” ujar dia. (*)