Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Disebut Harus Diselamatkan dari Kejahatan Suaminya

Tidak Ditahan, Putri Candrawathi Disebut Harus Diselamatkan dari Kejahatan Suaminya

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (kiri), Brigadir J (kanan)--

JAKARTA, radartegal.com - Dengan alasan kemanusiaan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari banyak pihak. Namun, mantan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Beathor Suryadi merasa kasihan dengan Putri Candrawathi yang harus mengikuti skenario suaminya, Ferdy Sambo. 

Bahkan, Putri rela ikut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP. Dia mengaku heran dengan perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ada kasus besar, ditutupi dengan dua versi pelecehan seks,” kata Beathor, Jumat, 2 September 2022.

Senior aktivis Prodem ini menilai, Putri terkesan mengikuti alur cerita yang dibangun oleh suaminya, soal adanya pelecehan seksual. 

Awalnya, ia mengaku dilecehkan di rumah dinas, lalu setelah dinyatakan tidak ada pelecehan dan laporannya dihentikan, Putri mengaku dilecehkan pada saat berada di Magelang oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Padahal, jika Bu Putri jujur dia hanya terlibat, mengetahui tapi tidak melapor karena pelaku kejahatannya adalah suaminya,” demikian kata Beathor.

Sejauh ini, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana seperti dikutip dari RMOL.id.  (*)

 

Sumber: rmol.id