Kompol Chuck Putranto sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J bertugas sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo adalah mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.
Irjen Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.
“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, dipatusnya di provos,” ujar Dedi.
Sidang etik Kompol Baiquni digelar mulai pukul 09.30 WIB, Jumat 2 September 2022. (*)