Kembali Tidak Ditahan Polisi, Putri Candrawathi Keluar dari Pintu Samping Bareskrim yang Jarang Diakses Publik

Kamis 01-09-2022,09:09 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA, radartegal.com - Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga ditahan polisi. Terkini, istri Ferdy Sambo itu  mengajukan permohonan tidak ditahan.

Alasannya masih memiliki anak kecil, dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil. Hal itu diungkapkan Pengacara  Putri Candrawathi,  Arman Hanis , Rabu malam 31 Agustus 2022.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," katanya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

Diungkapkan Arman, kliennya diwajibkan untuk wajib lapor dua kali seminggu. "Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu."

Meskipun begitu, tambah Arman, status kliennya bukan tahanan kota. Tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.  Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Rabu kemarin 31 Agustus 2022, Arman mengungkapkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB hingga 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," ujar Arman seperti yang dilansir radartegal.disway.id dari antara.

Kecuali Ferdy Sambo, s emua tersangka yakni  Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf dikonfrontasi   keterangannya . "(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin."

Rabu 31 Agustus 2022, untuk kali kedua Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 19 Agustus 2022. Pada pemeriksaan pertamanya, Jumat 26 Agustus 2022, Putri ditanyai 80 pertanyaan.

Pemeriksaan lanjutan kemudian kembali dilakukan, Rabu 31 Agustus 2022. Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.  Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk.

Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media. Kemudian saat pulang, Putri juga keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua, Rabu kemarin 31 Agustus 2022. Putri kembali tidak terpantau masuk ke dalam Gedung Bareskrim.

Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri. Begitu juga saat keluar gedung.

Kategori :