Gegara Medsos Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Masih Bebas Meski Diancam Hukuman Mati

Gegara Medsos Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya, Putri Candrawathi Masih Bebas Meski Diancam Hukuman Mati

--

JAKARTA, radartegal.com - Belum juga ditahannya istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan sebagai terus menjadi sorotan luas publik. Apalagi dia dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya berupa hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat orang lainnya. Antara lain suaminya, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf, yang telah dipenjara polisi.

Polisi belum menahan Putri Candrawathi selain beralasan kemanusiaan, juga ada rekomendasi dari penyidik. Alasan itu pun membuat sejumlah pihak geram, tak terkecuali Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pratama.

BACA JUGA: Beda dengan Putri Candrawathi, 7 Perempuan Ini Tetap Ditahan Polisi Meski Punya Anak Kecil dan Sedang Hamil

Haris mengingatkan publik tentang ditahannya seorang ibu bersama bayinya di Aceh Utara lantaran terjerat UU ITE.

"Kisah Pilu Ibu dan Bayi di Aceh Utara yang Dipenjara karena UU ITE. BEDA DIPERLAKUKANNYA TIDAK SEPERTI PUTRI CHANDRAWATHI. ADA RASA KEMANUSIAAN ???. @jokowi @mohmahfudmd @DivHumas_Polri," ujar Haris Pratama dikutip dari unggahan twitternya, @knpiharis, Sabtu 3 September 2022.

Sekadar diketahui, Isma Khaira (33) bersama bayinya harus mendekam di penjara  Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Isma terjerat kasus pidana saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara.


Video rekamannya itu lalu diunggahnya ke akun media sosial miliknya. Kepala desa yang ada dalam tayangan video itu tidak terima dengan postingan Isma.

Dia kemudian melaporkan Isma sebagai pemilik akun medsos tersebut ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik. Isma pun dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

Dia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021 lalu. Mengetahui hal itu, pejabat di daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan, karena Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan.

BACA JUGA: Polisi Bantah Istimewakan Putri Candrawathi, Wajib Lapor 2 Kali Seminggu dan Dicekal Meski Tidak Ditahan

Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkannya. "Mungkin masih banyak Ibu-ibu yg ditahan & mempunyai bayi di negara ini yg tidak kita ketahui," lanjut Haris pada unggahan twitternya itu.

Haris berharap perlakuan adil dan dengan rasa kemanusiaan maka harus ada Instruksi dari Negara atau apapun namanya agar tidak menahan Ibu-ibu yang masih memiliki bayi.

Sumber: