KOTA TEGAL, radartegal.com - Untuk mengatasi kepadatan di kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani, stakeholder mengadakan rapat koordinasi pada Rabu, 24 Agustus 2022 kemarin. Hasilnya, kendaraan dilarang parkir di atas pedestrian atau trotoar dan nantinya akan diatur per jalur untuk kendaraan sejenis.
Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022 mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Perhubungan, Pekerjaan Umum, Satpol PP dan Pertamananan. Adapun, persoalan yang dibahas di antaranya terkait penyalahgunaan pedestrian yang ada di Jalan Ahmad Yani untuk tempat parkir.
"Jadi, persoalan yang diungkapkan yakni adanya pemilik kendaraan yang memarkirkannya di atas pedestrian (trotoar)," katanya.
Menurut Mustakim, dari rapat itu disepakati, nantinya semua kendaraan harus terparkir di bawah atau di samping pedestrian. Nantinya juga akan dilakukan pengaturan, satu jalur untuk kendaraan roda dua dan lainnya untuk yang roda empat.
"Untuk kendaraan parkir di bawah atau di samping trotoar. Dengan pengaturan, satu jalur untuk roda dua dan lainnya untuk kendaraan roda empat atau lebih," tandasnya.
Jika nanti terjadi kepadatan, kata Mustakim, kendaraan akan dialihkan untuk parkir di samping Pasar Pagi. Baik yang di sebelah kanan maupun kiri.
"Selain itu, untuk angkot juga tidak diperbolehkan menunggu penumpang di Jalan Ahmad yani. Jika sudah menurunkan penumpang di halte yang sudah disediakan maka diarahkan untuk jalan kembali," tandasnya.
Mustakim menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko, kios dan juru parkir agar tidak memarkirkan kendaraan di atas pedestrian. Juga untuk kendaraan yang melawan arus nantinya akan diberikan penindakan. (muj/ima)