JAKARTA, radartegal.com - Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Hal ini mengundang respon dari Akademisi Cross Culture Ali Syarief yang menyebut gelombang tsunami susulan.
"Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka," tulis Ali Syarief, Jumat, 19 Agustus 2022.
"Alarm isyarat Gelombang Tsunami susulan, akan memporak-porandakan Istana Kaisar Sambo, mulai terdengar. Semoga," harapnya.
Ali Syarief melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadi bernama @alisyarief.
Akademisi Cross Culture itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.
Saat ini Ali Syarief buka suara dalam menyoroti Putri Candrawathi resmi ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Polri.
Kicauan Ali Syarief mendulang 22 komentar, 54 retweets, dan 339 likes dari warganet sampai berita ini tayang.
Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, Jumat, 19 Agustus 2022.
Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.
"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.
Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.