JAKARTA - Putri Candrawati dan Ferdy Sambo disebut-sebut menyiapkan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf Rp2 miliar. Uang sebanyak itu disebut-sebut dijanjikan keduanya sebagai uang tutup mulut atas pembunuhan Brigadir J.
Uang Rp2 miliar itu konon dipersiapkan untuk ketiga orang dekat Ferdy Sambo dan istrinya, agar pembunuhan Brigadir J tidak terbongkar. Tidak hanya itu, Putri Candrawati juga membuat laporan dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadapnya.
Terlapornya adalah Brigadir J. Laporan itu dilayangkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kini, kedua laporan Putri Candrawathi dihentikan penyidik Bareskrim, karena tak ditemukan adanya unsur pidana. Bahkan disebut-sebut, kedua hal yang dilaporkan istri Ferdy Sambo itu tidak pernah ada.
Hal itulah yang bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk ‘menggarap’ anak purnawirawan jenderal TNI tersebut. Sehingga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati bisa jadi berstatus terperiksa atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu diungkapkan pakar hukum pidana, Suparji Ahmad menanggapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Di situ potensi unsur (yang) perlu didalami. Salah satu caranya minta keterangan kepada Ibu Putri,” kata Suparji pada Senin, 15 Agustus 2022.
Supardji menyebut pemberian uang dan laporan pelecehan seksual bukan menjadi bukti kuat keterlibatan Putri dalam perintangan penyidikan. Dosen Universitas Al-Azhar Jakarta itu menilai, kedua hal itu memenuhi unsur tidak mendukung pengungkapan kasus penembakan Brigadir J secara terang.
“Tinggal nanti konstruksi pidananya,” jelasnya.
Bahkan, Supardji mengungkap, polisi sangat bisa memanggil dan memeriksa Putri Candrawati tanpa didahului laporan tentang dugaan perintangan penyidikan. Alasannya, bahwa hal itu tidak termasuk delik aduan.
“Artinya, tidak perlu pengaduan. Dengan bukti permulaan, perlu ada pendalaman,” jelas Suparji Ahmad sebagaimana dikutip radartegal.com dari jpnn.com.
Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo itu. “LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada Senin, 15 Agustus 2022.
Hasto menyebut, salah satu alasan penolakan itu lantaran pihaknya sejak awal menilai ada banyak kejanggalan. Kejanggalan dimaksud salah satunya saat pemeriksaan pertama dan kedua, Putri tak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.
Ditambah lagi, kata Hasto, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi. “Dua kali diperiksa tak memberikan keterangan. Bareskrim juga menghentikan dugaan pelecehan seksual. LPSK lalu memutuskan menolak permohonan perlindungan,” ujarnya. (*)