JAKARTA - Pemakaman Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara kedinasan Polri setelah diautopsi ulang, Rabu (27/7) kemarin, disesalkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri Candrawathi menyebut Brigadir J sudah melakukan tindakan tercela. Sehingga tidak sepantasnya dimakamkan secara kedinasan Polri.
Arman mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014. Dalam pasal itu disebutkan pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Berikut bunyi pasal tersebut: "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Itulah sebabnya jika mendasari ketentuan pasal tersebut, sebut Arman, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan Polri. “Jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman, Kamis (28/7).
Selain itu, tegas Arman, mendiang Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual dan pengancaman pembunuhan. karenanya, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan Korps Bhayangkara.
“Terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman sebagaimana dikutip radartegal.com dari jpnn.com.
Tim dokter gabungan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin. Setelah selesai, Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan, sesuai dengan harapan keluarga.
Dalam proses itu, sempat ada perdebatan alot antara Polres Muaro Jambi dengan keluarga. Namun, pada akhirnya keinginan keluarga dituruti dan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. (*)