BREBES- Sebagai bentuk dukungan dalam upaya pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan ruang promosi atau ruang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM hingga 30 persen di area infrastruktur publik terpenuhi.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja di Kabuaten Brebes tepatnya di Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
Bahkan, untuk memastikan ketersediaan ruang promosi UMKM 30 persen di area infrastruktur publik ini telah ditandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antarkementerian.
Di antaranya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nota Kesepahaman Bersama tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Di mana dalam pasal 60 mengamanatkan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.
Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Sekretariat Kabinet pada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Karenanya, bagi infrastruktur publik wajib memberikan ruang usaha bagi UMKM. Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi. Meskipun 100 persen produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar, sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini produk UMKM sendiri memiliki daya tarik tersendiri. Hal ini lantaran pendampingan produk berkualitas selain beristirahat, pengunjung juga bisa berbelanja.
"Kerja sama ini mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyediakan ruang usaha bagi UMKM. Di mana kerja sama ini sekaligus memperkuat ekonomi daerah," jelasnya.
Ditambahkannya, dipilihnya Rest Area KM 260B lantaran pengelolaannya saat ini dinilai sangat baik. Sehingga lokasi tersebut menjadi role model bagi penyedia infrastruktur publik dalam memberikan ruang promosi kepada UMKM.
"Dengan memberikan kemudahan bagi UMKM tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada pengelola Banjaratma, terutama soal tarif. Bahkan pada awal pandemi Covid-19, diberikan pembebasan sewa dengan keringanan hingga 50 persen," ucapnya.
Sekedar informasi, hampir 100 persen tenant di Rest Area KM 260B Banjaratma adalah UMKM sebanyak 158 usaha. KemenKopUKM diminta untuk mempercepat implementasi PP Nomor 7 tersebut.
Lebih lanjut, MenKopUKM menyatakan, pada perkembangannya, banyak ruang publik yang awalnya berasal dari aset terbengkalai dijadikan tempat berkumpulnya anak muda.
Misalnya, di M Bloc yang tiap harinya telah sukses menjaring 11 ribu pengunjung atau hampir sama dengan jumlah kunjungan mall besar. Kemudian ada juga Pos Bloc, Fabriek Bloc, dan Sarinah yang juga menjaring pengunjung hingga 41 ribu.