GARUT- Memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, seorang ibu rumah tangga melakukan penipuan minyak goreng murah hingga Rp1,9 miliar.
Tersangka berinisial NW (31), warga Kecamatan Limbangan yang berdomisili di Kecamatan Pameungpeuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pedagang di daerah itu, bahkan di daerah lain di Jawa Barat.
Polres Garut mengungkap modus penipuan harga minyak goreng murah oleh seorang ibu rumah tangga yang menyebabkan para pedagang di Kabupaten Garut mengalami kerugian miliaran rupiah.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, untuk selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp1,9 miliar dari total 20 orang korban yang sudah melapor," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Wicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan modus jual minyak goreng di Garut, Jawa Barat, Selasa (12/7).
Tersangka, kata Wirdhanto, melakukan aksinya sejak Maret 2022 atau mulai terjadinya kelangkaan minyak goreng di Garut sampai Juni 2022 dengan menjual minyak goreng murah yang menjanjikan pedagang keuntungan besar.
"Untuk jumlah total korban dari penipuan bermodus penjualan minyak goreng di bawah standar ini, kurang lebih ada 20 orang, namun kami masih membuka pengaduan apabila ada korban lain," katanya.
Ia menjelaskan tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan minyak goreng kepada masyarakat atau penjual di Pasar Pameungpeuk, kemudian korbannya tertarik dan mencoba membelinya dengan jumlah sedikit.
Tersangka, kata dia, kemudian mendistribusikan minyak goreng murah itu.
Akibatnya banyak yang tertarik hingga banyak pedagang lain mau membelinya dengan jumlah besar, minimal menyerahkan uang Rp50 juta dan paling tinggi Rp300 juta.
"Korban memesannya, pertama diberikan minyaknya, akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut karena harganya murah. Namun kemudian setelah ada partai (pesanan) besar, untuk pembelian besar, pelaku tidak memberikan barangnya," katanya.
Kapolres menyatakan tersangka menjalankan aksi penipuannya sendirian, tidak ada jaringan lain, tindakannya itu merupakan inisiatif diri sendiri yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Setelah berhasil mengumpulkan uang, kata Kapolres, tersangka menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, termasuk membeli mobil, dan sebagian digunakan untuk mengganti uang korban.
"Hasil dari kejahatan ini digunakan yang pertama untuk gali lubang tutup lubang, untuk meng-cover utang, renovasi rumah, dan termasuk kebutuhan pribadi dan keluarga," katanya.
Tersangka akhirnya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Garut di wilayah Kota Depok, selanjutnya ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.