Dugaan Penggelapan Dana Yayasan ACT Terus Diselidiki, Sebulan Ternyata Bisa Kumpulkan Rp60 Miliar

Minggu 10-07-2022,21:41 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

 

Mereka juga mengelola CSR dari beberapa perusahaan. Kemudian, mengelola donasi dari masyarakat dan berbagai lembaga serta instansi level nasional maupun internasional.

 

Secara keseluruhan, lanjut Ramadhan, setiap bulan Yayasan ACT memperoleh donasi sekitar Rp60 miliar. 

 

”Dan langsung dipangkas atau dipotong pihak Yayasan ACT sebesar 10–20 persen,” jelas dia. 

 

Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp6 miliar–Rp12 miliar. 

 

”Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan,” tambahnya.

 

Pasal yang diduga dilanggar pihak-pihak terkait adalah pasal penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, pasal pidana informasi dan transaksi elektronik, serta pasal tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. Di antaranya, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Dikutip dari Jawapos.com, Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, kasus ACT bisa menjadi pintu masuk untuk membuat regulasi pengawasan aktivitas lembaga filantropi di Indonesia. (ima/rtc)

 

Kategori :