JAKARTA - Pasal 415 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tentang Perzinahan dikritisi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang kerap tampil glamour itu mengaku heran dengan peraturan tersebut.
Alasannya, dalam RKUHP yang sudah ada di tangan DPR itu orang pacaran biasa bisa ikut terjerat pasal tentang perzinahan. Oleh Hotman Paris hal itu dinilainya aneh. Apalagi ancamannya adalah hukuman penjara selama satu tahun atau pidana denda bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Hotman Paris bahkan menyebutnya sebagai peraturan paling aneh sedunia. "Walau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris seperti dikutip FIN dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu (9/7). Hotman Paris lalu membuat ilustrasi atas pelaksanaan pasal 415 tersebut. Dengan penetapan RKUHP ini, maka pacaran akan masuk dan dianggap perzinaan. "Anehnya lagi kalo si cewek melakukan hubungan intim dengan pacarnya, maka si ibunya cewek atau anaknya si cewek bisa membuat laporan polisi," lanjutnya. Dia meminta semua orang berhati-hati sekaligus memberi peringatan jika RKUHP tersebut nantinya disahkan. "Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin atau ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacarmu jika janda atau duda," tuturnya. Menurutnya, si janda bisa masuk penjara jika anak janda tersebut mengetahui ibunya hubungan intim dengan laki-laki lain. Padahal statusnya sama-sama single. Hotman Paris juga memprediksi setelah RKHUP tersebut disahkan oleh DPR, akan banyak memakan korban. "Siap-siap bangun 100 gedung penjara dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yg main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang2 tsb? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkasnya.Hotman Paris Want-wanti 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina', Hati-Hati Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan
Minggu 10-07-2022,05:49 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Kategori :
Terkait
Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya
Kamis 18-05-2023,16:38 WIB
Hotman Paris Buat Surat Kuasa untuk Bela Romyani: Teman Saya Pengacara di Tegal
Selasa 16-05-2023,22:44 WIB
Soal Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Hotman Butuh Dukungan 290 Juta Netizen
Rabu 07-09-2022,19:57 WIB
Tragis! Bocah 10 Tahun Diduga Diperkosa Bergilir Kepala Sekolah, Staf, hingga Petugas Kebersihan
Rabu 07-09-2022,10:37 WIB
Santri Gontor Tewas, Ternyata Ada 2 Lagi Korban Penganiayaan Senior yang Kondisinya Mengerikan
Terpopuler
Senin 20-01-2025,20:53 WIB
Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya
Senin 20-01-2025,20:06 WIB
Sidak Obyek Wisata Guci Tegal, Ini yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD
Selasa 21-01-2025,11:38 WIB
Jadi Penyalur Kredit UMKM Terbesar, Ini 5 Komitmen BRI untuk Peningkatan Kualitas dan Daya Saing
Senin 20-01-2025,18:31 WIB
Penjelasan Mitos Jawa tentang Hari Sial dan Hari Baik
Selasa 21-01-2025,07:43 WIB
Bencana Longsor Landa 5 Dusun di Desa Tlagasana Pemalang, Belasan Hewan Ternak Tertimbun
Terkini
Selasa 21-01-2025,17:37 WIB
Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Banjir di Brebes
Selasa 21-01-2025,17:18 WIB
5 Lagu Terkenal Mitosnya Mengundang Makhluk Halus, Berani Nyanyi Sendirian?
Selasa 21-01-2025,17:01 WIB
Amir Makhmud Dilantik Jadi Pj Bupati Tegal, Nana Sudjana Optimistis Bawa Perubahan
Selasa 21-01-2025,16:55 WIB
6 Hal Keliru tentang Pinjol Ilegal yang Terlanjur Dipercaya, Yuk Lebih Cermat
Selasa 21-01-2025,16:45 WIB