JAKARTA - Pasal 415 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tentang Perzinahan dikritisi pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pengacara yang kerap tampil glamour itu mengaku heran dengan peraturan tersebut.
Alasannya, dalam RKUHP yang sudah ada di tangan DPR itu orang pacaran biasa bisa ikut terjerat pasal tentang perzinahan. Oleh Hotman Paris hal itu dinilainya aneh. Apalagi ancamannya adalah hukuman penjara selama satu tahun atau pidana denda bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Hotman Paris bahkan menyebutnya sebagai peraturan paling aneh sedunia. "Walau cewek cowoknya belum nikah!!! Hah? Hukum teraneh di dunia! Hati hati oknum anggota DPR kalau Ruu ini disahkan!!! Ha ha ha," tulis Hotman Paris seperti dikutip FIN dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu (9/7). Hotman Paris lalu membuat ilustrasi atas pelaksanaan pasal 415 tersebut. Dengan penetapan RKUHP ini, maka pacaran akan masuk dan dianggap perzinaan. "Anehnya lagi kalo si cewek melakukan hubungan intim dengan pacarnya, maka si ibunya cewek atau anaknya si cewek bisa membuat laporan polisi," lanjutnya. Dia meminta semua orang berhati-hati sekaligus memberi peringatan jika RKUHP tersebut nantinya disahkan. "Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin atau ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacarmu jika janda atau duda," tuturnya. Menurutnya, si janda bisa masuk penjara jika anak janda tersebut mengetahui ibunya hubungan intim dengan laki-laki lain. Padahal statusnya sama-sama single. Hotman Paris juga memprediksi setelah RKHUP tersebut disahkan oleh DPR, akan banyak memakan korban. "Siap-siap bangun 100 gedung penjara dan pengacara banyak kerjaan. Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yg main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan undang2 tsb? Jangan sampai senjata makan tuan?" pungkasnya.Hotman Paris Want-wanti 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina', Hati-Hati Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan
Minggu 10-07-2022,05:49 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy
Kategori :
Terkait
Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Tim Hotman Paris Ajukan Penangguhan Penahanan Sopir Bus Guci, Ini Hasilnya
Kamis 18-05-2023,16:38 WIB
Hotman Paris Buat Surat Kuasa untuk Bela Romyani: Teman Saya Pengacara di Tegal
Selasa 16-05-2023,22:44 WIB
Soal Sopir Bus Kecelakaan di Guci, Hotman Butuh Dukungan 290 Juta Netizen
Rabu 07-09-2022,19:57 WIB
Tragis! Bocah 10 Tahun Diduga Diperkosa Bergilir Kepala Sekolah, Staf, hingga Petugas Kebersihan
Rabu 07-09-2022,10:37 WIB
Santri Gontor Tewas, Ternyata Ada 2 Lagi Korban Penganiayaan Senior yang Kondisinya Mengerikan
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:00 WIB
10 Rekomendasi Film Bioskop di Bulan Desember, Romantis Hingga Horor
Minggu 01-12-2024,20:25 WIB
Seorang Nenek di Ketanggungan Jadi Korban Perampokan
Senin 02-12-2024,08:40 WIB
Usianya Sudah 180 Tahun, Bagaimana Sejarah Soto Tegal Berkembang?
Minggu 01-12-2024,17:21 WIB
Mudah Banget, Ini Dia 8 Cara Mengenali Aplikasi Pinjol Palsu di Playstore
Senin 02-12-2024,05:01 WIB
Galbay Pinjol Apakah Data Kita Masih Aman? Ini Kata OJK
Terkini
Senin 02-12-2024,15:51 WIB
3 Cara Blokir Telepon dari Pinjol Paling Efektif yang Terus Mengganggu
Senin 02-12-2024,15:46 WIB
Sosialisasi JKN, BPJS Kesehatan Tegal Sasar Peserta Prolanis
Senin 02-12-2024,15:30 WIB
Begini Cara Pinjol Dapat Nomor Kita Padahal Tidak Pernah Pinjam Uang
Senin 02-12-2024,15:15 WIB
Lokakarya, BBGP Jateng Serahkan 233 Calon Guru Penggerak Kabupaten Tegal
Senin 02-12-2024,14:30 WIB