Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) telah diproses. Kepastian itu diungkapkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Tito, tahapan dalam persetujuan TPP ASN diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tito menjelaskan proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Kecermatan dan kehati-hatian itu, ungkap Tito, karena menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum.
“Ini menyangkut keuangan negara. Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi kan ini melibatkan kita bicara 4 juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum,” ujar Tito, Rabu (9/3).
Tito merinci proses verifikasi dilakukan secara berlapis. Mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN.
Selain itu juga didasarkan dari pertimbangan dari Kemenkeu. Tito mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan.
Tito menegaskan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemda.
Dirinya meminta agar jajarannya membantu kelancaran proses persetujuan tersebut, juga menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.
a juga tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan. Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan bahwa persetujuan terkait TPP ASN telah diberikan.
Persetujuan tersebut melalui proses panjang, yang salah satunya memperoleh pertimbangan dari Kemenkeu dan telah dilakukan verifikasi. Untuk daerah yang telah melaporkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan, kata dia, proses persetujuannya telah selesai diberikan.
“Jadi yang diberikan persetujuan adalah daerah-daerah yang memenuhi persyaratan dan sudah lengkap. Yang belum lengkap tentu akan diminta kelengkapannya,” tandas Fatoni. (fin/zul)