Sebelum dibawa ke Jakarta, Arif dipersilakan ke rumah kontrakan untuk pamit kepada keluarganya. Di Ibu Kota, terpidana 15 tahun penjara itu dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil enunggu dijemput jaksa eksekutor Kejari Penukal Abab Lematang Ilir.
Penangkapan terhadap Arif berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 7/Pid.SusTPK/2021/PN Plg.
Menurut Zulkifli, Arif selaku Sekretaris DPRD terbukti membuat laporan keuangan ganda dan fiktif belanja Sekretariat Dewan. Dia bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD, Mujarab.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mujarab. Lantaran Arif menghilang, perkaranya disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Arif menyia-siakan kesempatannya untuk melakukan pembelaan di persidangan. “Putusan hukuman perkara tersebut dibacakan saat Arif sudah berstatus buron,” ungkap Zulkifli.
Hakim pun menjatuhkan vonis berat kepada Arif 15 tahun penjara. (gpg/rm/zul)