Tapi pemerintah tidak mungkin mengurangi jatah pupuk NPK dan urea. Juga organik. Maka yang harus dikurangi adalah Sp36 dan ZA.
Apakah itu tidak membahayakan pertanian kita? Bisa menurunkan produksi beras kita secara nasional?
Kelihatannya tidak.
Kandungan Sp36 dan ZA sudah tercakup di NPK, urea, dan organik. Khususnya untuk penanaman padi. Sp36 dan ZA memang diperlukan sebagai tambahan: khususnya untuk jenis tanah yang PH-nya tinggi. Itu tidak banyak.
Persoalannya: petani sudah terbiasa menggunakan semua itu. Mereka kurang pede tanpa Sp36 dan ZA.
Padahal sebenarnya tidak terlalu ada hubungannya dengan pertumbuhan padi maupun pembuahannya.
Mungkin sosialisasinya yang kurang berhasil.
Di masa lalu, memang terjadi jor-joran' penggunaan pupuk. Penggunaan pupuk di Indonesia termasuk tinggi di dunia: 100 ton/hektare. Per tahun.
Sekitar 70 persen pupuk itu "hilang" menguap. Yang diserap tanaman hanya sekitar 30 persennya. Itu karena teknik pemupukan kita masih lama: disebar-sebarkan.
Begitu banyak perubahan yang sudah dilakukan. Tapi masih begitu jauh untuk mencapai tahap modern.
Selamat ulang tahun pembaca Disway! Selamat ulang tahun, ulang tahun, ulang tahun, ulang tahun, kepada pembaca Disway sejak 4 tahun lalu.