Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin harus mendapatkan hukuman yang berat, terkait kepemilikan kerangkeng manusia di rumahnya. Permintaan itu diungkapkan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Apalagi, ditemukannya kerangkeng manusia itu membuktikan adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani mengutuk keras perilaku tersebut.
Menurut dia, pihaknya akan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. “KSP mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin."
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” ucap Jaleswari dalam keterangannya, Rabu (26/1).
Jaleswari mengaku tak menyangka kasus perbudakan tersebut bisa dilakukan selama bertahun-tahun. ”Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah 2022” katanya.
Terbit sendiri saat ini telah berhasil dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu.
Menurut Jaleswari, tindakan Bupati Langkat ini melanggar berbagai perundang-undangan. Baik itu KUHP, Undang Undang Tipikor serta Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, dan onvensi Anti Penyiksaan yang ditarifikasi Indonesia.
“Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan,” ucapnya.
Ia mengapresiasi warga yang berani mengungkap kasus ini ke Migrant Care yang kemudian membuat aduan ke Komnas HAM. “Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi,” pungkasnya. (mfa/rm/zul)