Empat Kali Ditembak Kawanan Begal, Pedagang Nasi Kucing Lolos Hanya Terluka di Pipinya

Rabu 26-01-2022,08:35 WIB

Dua orang dari empat anggota kawanan begal pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), N (24) dan ZA (34) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen. Keberhasilan polisi itu diungkapkan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Selasa (25/1).

Penangkapan pelaku ini, kata Kapolres, berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku. Sebelumnya mereka diketahui melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen–Wedung, turut Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, Rabu (19/1) lalu.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya, dua pelaku berhasil dibekuk saat berada di Pasar Bintoro Demak, Kamis (20/1). Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolres.

Korban pembegalan adalah seorang penjual nasi kucing, Masrur (32), warga Desa Jetak Kecamatan Wedung. Dia mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanannya.

Dijelaskan Kapolres, modus kejahatan para pelaku yakni dengan berboncengan melakukan hunting sasarannya di jalanan yang sepi. Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku lalu melakukan pengejaran.

Di tengah jalan, ungkap Kapolres, para pelaku memepet dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. tapi korban berhasil meloloskan diri, setelah menambah kecepatan sepeda motornya,” ungkapnya.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari dan berhasil menggondol sepeda motor. Dari hasilnya itu kemudian digunakan untuk membeli pistol air soft gun,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak aksi curas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait