Hari ini, Jumat (14/1), penyidik Polda Jatim resmi menaikkan status penendang sesajen di Semeru, Hadfana Firdaus sebagai tersangka. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Dikutip dari Fajar, pelaku yang menendang sesajen di Lumajang sudah ditangkap aparat gabungan dari Polda Jatim dan Polda Jogjakarta, Kamis malam (13/1).
Hadfana dijerat Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Penangkapan dilakukan di Gang Dorowati, Bantul, Kamis malam (13/1) pukul 22.40 WIB.
Setelah ditangkap di Bantul, Hadfana dibawa ke Mapolsek Banguntapan untuk pemeriksaan awal. Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto membenarkan itu.
Setalah diinterogasi di Mapolsek Banguntapan, Hadfana dibawa ke Mapolda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya viral, dalam video yang diunggah akun Instagram @terangmedia, dia marah saat melihat beberapa sesajen yang tersimpan di tengah hamparan bekas erupsi itu.
Lalu, Hadfana mendekati sesajen di depannya. Ia juga menyampaikan sebuah kalimat, yang menganggap sesajen itu adalah hal yang membuat Yang Maha Kuasa jadi murka, hingga menurunkan bencana di daerah tersebut.
“Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari. Bahwa ini yg mengundang murka Allah dan turunkan azabnya,” katanya dalam video. (fajar/ima)