Bersama unsur Forkopimda, Bupati Tegal Umi Azizah melakukan inspeksi ke sejumlah titik rawan kerumunan atau kemacetan di wilayah Kabupaten Tegal, Jumat (31/12) malam.
Menurut Umi, langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di malam pergantian tahun 2022.
Di sini, Umi didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi dan perwakilan dari Kodim 0712/Tegal.
Mengacu pada Instruksi Bupati Tegal Nomor B. 1655 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tegal, Umi menyebutkan bahwa ada sejumlah ruang publik yang ditutup, yakni Alun-Alun Hanggawana, Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Alun-Alun Rumah Dinas Bupati Tegal, Taman Bungah dan GOR Tri Sanja Slawi.
“Penutupan ini kami lakukan mulai pukul 16.00 tadi. Harapannya supaya tidak timbul kerumunan saat pergantian tahun baru 2022,” jelasnya.
Umi minta masyarakat Kabupaten Tegal bisa memanfaatkan waktu malam pergantian tahun baru dengan lebih banyak tinggal bersama keluarga di rumah.
Menurutnya, itu akan lebih bermakna. Ia pun berharap di tahun 2022, target capaian vaksinasi di Kabupaten Tegal bisa terwujud dan pandemi Covid-19 sepenuhnya bisa terkendali.
Adapun sejumlah titik yang menjadi lokasi pantau yakni pos pengamanan di Pasar Banjaran, Exit Tol Adiwerna dan Simpang Klonengan Margasari.
Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menuturkan jika di semua lokasi pos pengamanan libur Nataru terpantau kondusif.
“Kami melakukan pengamanan secara ketat di beberapa titik yang menjadi sasaran utama dan berpotensi menimbulkan kerumunan seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumdin Bupati Tegal, Taman Rakyat Slawi, Taman Bungah serta area GOR Tri Sanja Slawi,” kata Arie.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak merayakan pergantian tahun baru 2022 dengan konvoi, pawai atau arak-arakan.
“Termasuk kafe atau tempat makan yang menggelar event atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu jelas tidak boleh,” tegasnya. (*/ima)