Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (fir/pojoksatu/ima)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-07-2024,13:33 WIB
Telan Anggaran Rp1,3 Miliar, Jalan Tegalwangi-Debong Kidul Tegal Mulai Diperbaiki
Kamis 18-07-2024,14:33 WIB
Megawati Soekarnoputri Pengawal Konstitusi, Perjuangan seorang Ibu yang Tak Kunjung Usai
Kamis 18-07-2024,15:19 WIB
Pimpin Polres Tegal Selama 18 Bulan, AKBP Mochammad Sajarod Zakun Pindah ke Pusat
Kamis 18-07-2024,16:45 WIB
Motor Anti Mainstream! Honda Stylo 160 Punya Performa Superior Hingga Fitur Terbaru yang Menakjubkan
Kamis 18-07-2024,12:50 WIB
Dijual Rp90 Ribu, 500 Paket Sembako Murah Ludes Terjual di Brebes
Terkini
Jumat 19-07-2024,11:33 WIB
Demi Uji Petik, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Rela Jalan Kaki di Lereng Gunung Slamet
Jumat 19-07-2024,10:35 WIB
Poltek Harber Gelar Pj. Wali Kota Tegal Goes to Campus, Tanamkan Nilai Integritas Pada Mahasiswa
Jumat 19-07-2024,07:39 WIB
Berapa Biaya Servis Rutin Honda Scoopy 2024? Begini Caranya Biar Motor Tetap Awet dan Irit
Jumat 19-07-2024,07:16 WIB
Tak Perlu Dibayar, Tagihan Pinjol Ilegal Abaikan Saja, Apalagi Jika Mencekik Leher
Jumat 19-07-2024,06:48 WIB