Pemborong Diminta Lapor Bila Dimintai Setoran oleh Oknum Pejabat Negara

Senin 22-11-2021,14:06 WIB

Pemborong diminta membuat laporan bila dimintai setoran oleh oknum pejabat negara. Hal itu dikatakan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) Kabupaten Tegal periode 2021-2026.

Kata Ardie, para pemborong di Kabupaten Tegal yang dimintai setoran atau melakukan gratifikasi kepada penyelenggara negara, harus segera laporan melalui saluran khusus pengaduan masyarakarat milik Pemkab Tegal. 

Tidak hanya soal gratifikasi, tetapi juga perlakuan diskriminatif saat pemborong atau penyedia jasa mengurus administrasi proyek di Pemkab Tegal. Dirinya meminta, pemborong harus proaktif ketika menemui hal itu. 

"Kalau ada praktik pungli, gratifikasi atau indikasi dipersulit, silakan lapor melalui saluran khusus pengaduan masyarakat di Inspektorat dengan mengakses laman di alamat https://inspektorat.tegalkab.go.id/kirim-aduan-form,“ katanya. 

Dirinya juga menghendaki, tambah Ardie, para pelaku usaha jasa konstruksi supaya dapat meningkatkan kualitas produknya. Salah satunya dengan mengakselerasi peningkatan kualitas tenaga kerja konstruksinya. Menurutnya, kinerja pembangunan infrastruktur sangat dipengaruhi oleh produktivitas dan kualitas sumber daya manusianya. 

Dirinya minta HJKI Kabupaten Tegal agar ikut serta menumbuhkan persaingan sehat dengan sama-sama mencegah atau tidak memberikan peluang terjadinya praktik tidak terpuji seperti gratifikasi kepada penyelenggara negara. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait