Cegah Klaster Sekolah, Satgas Covid-19 Pelajar Dikukuhkan

Rabu 03-11-2021,20:41 WIB

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengukuhkan Satgas Covid-19 Pelajar di SMA Negeri I Bojong. Hal itu dilakukan untuk menghindari klaster sekolah pada siswa-siswi SMA.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Rabu (3/11) mengatakan, dirinya telah melakukan pengukuhan Satgas Covid-19 Pelajar di aula SMA Negeri 1 Bojong. 

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, PJU Polres Tegal, kepala Puskesmas Bojong, Forkopincam Bojong, Jatinegara, Balapulang, Margasari dan Pagerbarang serta Bumijawa. 

"Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan launching Satgas Covid-19 Pelajar se Kabupaten Tegal yang telah diresmikan Kapolda Jawa Tengah, 11 Oktober 2021 yang lalu," katanya. 

Hampir dua tahun ini, tambah AKBP Arie, Covid-19 masih mewabah. Hal ini perlu disikapi untuk tidak menyurutkan niat anak yang akan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dengan aman tanpa takut tertular Covid-19. 

Sehingga perlu dibentuk Satgas Covid-19 Pelajar di tiap sekolah. Kali ini, giliran Satgas Covid-19 Pelajar rayon 3 SMAN 1 Bojong dikukuhkan  sebagai tindak lanjut pelaksanaan launching. 

"Ini adalah wujud nyata usaha kita untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah pada saat dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara terbatas agar tidak terjadi klaster sekolah," tambahnya.

Satgas Covid-19 pelajar, lanjut AKBP Arie Prasetya Syafa'at, juga mengurangi beban tugas para guru. 

"Biarkan guru sibuk dengan bahan ajar dan jangan ditambahi tugas lagi dengan masalah prokes. Pelajar inilah yang sekarang mengawasi teman-temannya selama di sekolah," terangnya. 

Selanjutnya Satgas Covid-19 Pelajar wilayah 3 pada pukul 09.05 WIB dikukuhkan oleh kapolres Tegal dengan ditandai pemasangan ban lengan dan penyerahan secara simbolis Skep kepala SMAN 1 Bojong kepada perwakilan Satgas Covid-19 Pelajar. (guh/ima/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait