Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, aset koperasi di Kabupaten Tegal hingga kini masih tetap bertahan yakni sekitar Rp475 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Tegal Dra Suspriyanti MM mengatakan, hingga Maret 2021 lalu, jumlah koperasi aktif sebanyak 260 unit dan koperasi tidak aktif 182 unit.
Sedangkan koperasi RAT 117 unit, koperasi bersertifikat NIK (Nomor Induk Koperasi) 142 unit, dan pembubaran koperasi sebanyak 207 unit. Sementara itu, jumlah total anggota koperasi sebanyak 111.480 orang, jumlah tenaga koperasi tenaga 696 orang, volume usaha sebesar Rp355 miliar dan SHU sebesar Rp13 miliar.
"Untuk aset koperasi yang ada di Kabupaten Tegal sebanyak Rp475 miliar,” katanya.
Pada tahun 2021, tambah Suspriyanti, tercatat 120 koperasi telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pihaknya sangat mengapresiasi koperasi yang sudah melaksanakan RAT.
Hal itu sebagai indikasi sehat atau tidaknya suatu koperasi ialah terlaksananya RAT minimal satu tahun sekali.
Koperasi konvensional maupun syariah tidak akan luput dari kewajiban membuat laporan keuangan, hitungan laba atau rugi, pencatatan arus uang dan lainnya. Karena itu, dibutuhkan SDM pengelola koperasi yang mumpuni dan menguasai ilmu akuntansi koperasi yang merujuk pada Standar Akutansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
"Koperasi diharapkan mampu mengelola serta menganalisis laporan keuangan koperasi dan pada akhirnya bisa mewujudkan koperasi yang berkualitas. Sehingga di era digitalisasi ini koperasi dapat dikelola secara profesional,” tambahnya.
Ke depan, lanjut Suspriyanti, koperasi akan dikembangkan menjadi koperasi modern. Koperasi tersebut dikelola secara profesional dengan manajemen yang berintegritas dan akuntabel serta inovatif dengan mengedepankan teknologi (IT) atau digitalisasi.
Esensi koperasi modern adalah pengembangan digitalisasi koperasi yang akan memberikan kecepatan koperasi untuk bergerak dinamis.
Digitalisasi dapat memudahkan anggota serta fokus bagaimana meningkatkan kualitas produksi dan bisa turut mengembangkan potensi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop UKM Kabupaten Tegal Erlin Trisnawati SSTP MM menuturkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan praktik akutansi dalam menyusun laporan keuangan bagi pengelola koperasi guna menuju tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, bertanggungjawab, mandiri dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta perwakilan koperasi. Kegiatan dibagi menjadi dua gelombang untuk mentaati prokes. (guh/ima)