Bupati Idza Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan ke DPRD Brebes

Rabu 25-08-2021,21:41 WIB

Bupati Brebes Idza Priyanti menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021, Rabu (25/8). 

Hal itu diketahui setelah pelaksanaan rapat paripurna yang mengagendakan Penyampaian Rancangan KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021. 

Kemudian, dilanjutkan Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Rancangan KUA/PPAS APBD Perubahan Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2021. 

Rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Brebes M. Taufik didampingi Wakil Ketua Teguh Wahid Turmudzi. 

Hadir secara pribadi, Bupati Brebes Idza Priyanti didampingi Wakil Bupati Narjo dan Sekretaris Daerah Djoko Gunawan. Serta, sejumlah anggota DPRD dan undangan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Bupati Brebes Idza Priyanti dalam sambutannya menyampaikan, sesuai PP Nomor 12/2019 tentang Keuangan Daerah menyebutkan, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SILPA anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. 

"Saat ini APBD Perubahan masih difokuskan dalam penanganan pandemi Covid-19. Terutama memberikan layanan kesehatan masyarakat," ujarnya. 

Dalam laporannya, Idza menyebutkan, untuk pendapatan daerah di APBD Perubahan direncanakan sebesar Rp3.117.035.594.105 dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp3.424.315.513.535. Sehingga,terdapat selisih pendapatan dan belanja daerah (Defisit-red) Rp307.279.919.430. 

"Sementara untuk penerimaan pembiayaan PPAS APBD Perubahan, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jateng sebesar Rp181.482.467.547," katanya. 

"Sedangkan untuk pengeluaraan pembiayaan PPAS APBD Perubahan 2021, direncanakan  Rp37.670.000.000. Selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran terdapat surplus Rp143.822.467.547," lanjutnya. 

Idza menuturkan, berdasarkan uraian tersebut, anggaran belanja daerah lebih besar daripada anggaran pendapat daerah. Yakni, defisitnya mencapai Rp163.457.451.883. 

Sementara itu, pandangan perwakilan fraksi-fraksi yang diwakili oleh perwakilan dari PKB melalui juru bicaranya, Waidin menyampaikan, pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan 2021 harus lebih efektif dan efisien dalam pembahasannya. Termasuk, jangan sampai melebihi batas waktu ketentuan sehingga sebelum akhir September bisa disahkan. 

"Fokus pembahasan KUA/PPAS APBD Perubahan 2021. Harapannya, jangan sampai sebatas perencanaan. Tapi, realisasinya harus maksimal agar masyarakat lebih merasakan kinerja pemerintah daerah," paparnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait