"Meski ada niat baik untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, tetapi kita tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Sudah ada aturan-aturan yang harus ditaati terkait hibah kepada Polri yaitu UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP nomor 10 tahun 2011," ujarnya. (gw/zul/fin)
Sumbangan Rp2 Triliun Bikin Gaduh, Kapolda Sumsel Diperiksa Mabes Polri
Jumat 06-08-2021,07:20 WIB
Kategori :