Bahkan, kegiatan TP3 ini dijamin dalam UUD 1945, terutama terkait dengan hak-hak berupa pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lalu kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani. Dan kebebasan berserikat, berkumpul, juga mengeluarkan pendapat.
TP3 pun kembali mengingatkan, saat audiensi pada 9 Maret 2021, Jokowi menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji mendukung penuntasan kasus secara adil transparan dan dapat diterima rakyat.
Menimpali tanggapan Presiden, Menko Polhukam juga mempersilakan TP3 memberi masukan berdasar bukti, bukan berdasar keyakinan.
Sehingga, melalui Buku Putih ini, TP3 datang dengan temuan-temuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas keyakinan tanpa dasar, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, TP3 memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM. Laporan Komnas HAM bukan hasil penyelidikan, tetapi hanyalah laporan hasil pemantauan yang diberi label Laporan Hasil Penyelidikan.
Karena itu, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai 'Proses Penyelidikan' kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000, yang sebenarnya dan secara faktual belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM.
TP3 juga menuntut Pemerintah, DPR, dan Komnas HAM agar konsisten menegakkan hukum di Indonesia sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945. TP3 menuntut agar kasus pembunuhan sadis tersebut tidak diselesaikan melalui proses yang sarat rekayasa yang melanggar hukum.
Marwan memastikan TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik, akademisi, praktisi hukum, LSM dan ormas-ormas, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (grave breaches of human rights and crime against humanity).
TP3 juga tegas meminta agar asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab, sebagai sila-sila dalam Pancasila, benar-benar diwujudkan dalam dunia nyata, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna.
"Rakyat menanti konsistensi ucapan dengan perbuatan yang akan diambil Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dalam proses hukum penuntasan kejahatan kemanusiaan, yakni Pelanggaran HAM Berat terhadap enam pengawal HRS oleh aparat negara," terang Marwan dikutip dari RMOL.
"Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang berupaya menuntut Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi enam orang pengawal HRS," demikian Marwan Batubara. (rmol.id/ima)