"Aspirasi tetap kita tampung," ucapnya.
Camat Warureja, Trinanda Aji Permana didampingi Kasi PMD Kecamatan Warureja, Listiantoro membenarkan, jika syarat peserta calon perangkat desa adalah WNI. Sejauh ini, belum ada aturan atau kebijakan lokal.
Dia menuturkan perekrutan itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2021 tentang perangkat desa.
"Perekrutan sudah benar. Sudah mengacu pada Perbup. Tidak ada kesalahan. Dan perangkat desa bisa dirotasi. Maksimal usia jabatannya 10 tahun, minimal 2 tahun. Jadi kalau sudah menjabat 2 tahun, bisa dirotasi," imbuhnya. (yer/zul)