Sejumlah warga Desa Banjarturi Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal mendatangi balai desa setempat, Senin (24/5) kemarin. Mereka mendesak Pemerintah Desa Banjarturi untuk mengakomodasi calon perangkat desa dari Pedukuhan Banjarharjo atau Badur, Desa Banjarturi.
"Kami minta kepala desa adil dalam merekrut perangkat desa. Kenapa calon perangkat desa dari Badur tidak diloloskan. Yang diterima cuma dari Pedukuhan Banjarsari," kata Kandar, salah satu warga yang mendatangi Balai Desa Banjarturi.
Pemerintah Desa Banjarturi memang merekrut dua orang perangkat desa belum lama ini. Bahkan, hasil perekrutannya sudah dilantik oleh kepala Desa Banjarturi di Pendapa Balai Desa Banjarturi, Senin (24/5) kemarin.
Dua orang perangkat desa terpilih itu yakni, Mohammad Tubagus Fahmi dan Riyanto. Keduanya berasal dari Pedukuhan Banjarasari.
Menurut Kandar, mestinya kepala desa harus adil untuk meloloskan calon perangkat desa dari pedukuhan lainnya. Sehingga setiap pedukuhan ada wakilnya yang menjabat sebagai perangkat desa.
"Kalau seperti ini (Badur tidak ada wakilnya), seolah-olah Badur dianaktirikan. Padahal calon dari Badur juga pandai," cetusnya.
Beno, salah satu warga lainnya, juga menyayangkan kebijakan kepala desa yang telah merotasi jabatan sekretaris desa (sekdes). Sebelumnya, sekdes Banjarturi dijabat oleh Hanif.
Namun, Hanif dirotasi menjabat sebagai Kaur Umum. Sedangkan posisi sekdes dijabat oleh Mohamad Tubagus Fahmi.
"Mestinya sekdes itu yang pintar, yang profesional. Bukan perangkat desa yang masih baru. Dikhawatirkan nanti tidak bisa menjalankan tupoksinya," kata Beno.
Sementara, dalam audiensi itu, warga ditemui oleh Kepala Desa Banjarturi Mutamakin, Camat Warureja Aji Permana, Danramil Warureja, dan Kapolsek Warureja.
Menurut Mutamakin, perekrutan perangkat desa sudah dilaksanakan sesuai aturan. Calon perangkat desa yang lolos, diprioritaskan peserta yang nilainya tertinggi.
"Prinsipnya, kami tidak berani benturan dengan aturan. Kami selalu mengacu pada aturan yang ada," kata Makin, sapaan akrab Kepala Desa Banjarturi ini.
Dia menjelaskan, untuk persyaratan sebagai perangkat desa, tidak harus dari desa atau pedukuhan setempat. Tapi syaratnya, Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi, siapapun calonnya, diperbolehkan. Yang penting WNI," ujarnya.
Meski demikian, Mutamakin tetap menampung aspirasi warga. Pihaknya juga minta maaf jika saat ini belum bisa merealisasikan usulan warga.