Pemerintah Tolak Bahas RUU Pemilu, HNW: Pilkada 2022 dan 2023 Harus Dilaksanakan seperti 2020 saat Covid-19

Selasa 02-02-2021,07:00 WIB

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.

“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya. (khf/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait