Disamakan dengan Pablo Escobar, Gembong Narkoba Terbesar di Asia Ditangkap, Hartanya Capai Rp360 Triliun

Selasa 26-01-2021,05:20 WIB

Juru bicara kepolisian Belanda Thomas Aling mengatakan, Tse diperkirakan akan diekstradisi setelah menghadap hakim. Pihak berwenang di Belanda tidak dapat memberikan rincian tentang proses hukum dan tidak jelas apakah Tse memiliki pengacara.

Ini bukan pertama kalinya Tse berurusan dengan penegakan hukum. Sebelumnya Tse mengaku bersalah atas tuduhan kejahatan narkotika di AS pada 2000 dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Rincian seputar kasus itu terbatas karena masih disegel, tetapi sumber tersebut mengatakan dia dibebaskan pada 2006 dan kembali ke Kanada sebelum pindah ke Hong Kong. (der/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait