Yang Dilarang Front Pembela Islam (FPI), Biro Penmas: Polri Tak Berwenang Mengomentarinya

Jumat 01-01-2021,11:00 WIB

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga akan menjadi pegangan Mabes Polri, untuk melarang Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan pengguna simbol dan atribut FPI akan ditindak secara hukum.

“Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak,” ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12).

Menurut Rusdi, pihaknya tak berwenang menindak Front Persatuan Islam yang menjadi kelanjutan Front Pembela Islam. Sebab, yang dilarang ialah Front Pembela Islam.

“Kami kembali saja kepada surat keputusan bersama itu, kami fokus pada surat keputusan bersama di sana menyangkut masalah Front Pembela Islam,” kata dia.

Soal pergantian nama sendiri, Rusdi menyebut Polri tak berwenang mengomentarinya. “Rekan-rekan bisa menilai sendiri, kami hanya fokus pada surat keputusan bersama,” tandas Rusdi.

Untuk diketahui, beberapa jam usai dibubarkan, sejumlah tokoh FPI langsung mendeklarasikan wadah baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Akan tetapi, tak disebutkan di mana tepatnya lokasi deklarasi tersebut. Hanya saja, disebutkan bahwa deklarasi di lakukan di Jakarta, Rabu (30/12) malam.

Ada 19 tokoh yang ikut dalam deklarasi tersebut. Di antaranya Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar dan KH Ahmad Sobri Lubis. Lalu, Munarman, Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan serta Habib Ali Alattas.

Selanjutnya Habib Ali Alattas, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H Baharuzaman, dan Amir Ortega. Kemudian, Syahroji, H Waluyo, Joko serta M Luthfi.

Pada poin ke-7 rilis tersebut, mereka meminta semua pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara agar membatasi diri. “Menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim,” kata pernyataan tersebut. (jpnn/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait