PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 kasus chat mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab sebagai pengalihan isu.
Hal itu berkaitan dengan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
“Putusan PN Jaksel ini lebih merupakan putusan dengan motif politik,” ujarnya dikutip dari JPNN, Selasa (29/12).
Munarman juga menduga bahwa ada unsur politik di balik keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada kepentingan pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembantaian enam syuhada diungkap tuntas hingga ke para perencananya,” sambungnya.
Kendati demikian, ia menegaskan FPI akan terus dan tetap berjuang menegakkan keadilan. Termasuk dalam kasus tewasnya enam laskar FPI.
Terlebih lagi, kasus tewasnya enam laskar menjadi sorotan tajam Habib Rizieq.
“HRS (Habib Rizieq Shihab) terus mengamanatkan kepada seluruh umat Islam agar tidak berhenti menuntut dibongkarnya otak perencana di balik pembantaian enam syuhada,” katanya.
Munarman juga menyebut bahwa keputusan PN Jaksel itu merupakan upaya penyesatan.
“Dari segi isu, ini (putusan praperadilan nomor 151) disebut strategy deception, yaitu penyesatan dan pengacauan informasi agar publik melupakan isu pembantaian enam syuhada,” tutur dia.
Karena itu, ia pun merasa heran dengan keputusan yang dibuat PN Jaksel atas permohonan praperadilan dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Padahal, kata Munarman, tim hukum FPI lebih dahulu memohonkan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq dan penetapan tersangka lima orang lain dalam kasus kerumunan Petamburan.
Bahkan, kata Munarman, permohonan tim hukum FPI terregister dengan nomor 150.