Namun, hakim PN Jakarta Selatan lebih dahulu mengurusi permohonan nomor 151.
“Baru mau disidang 4 Jan 2021. Sementara praperadilan yang memutuskan SP3 nomor registernya 151, didaftarkan setelahnya, tetapi sudah diputus oleh PN Jaksel,” jelasnya.
“Aneh bin ajaib bukan,” tandasnya. (Pojoksatu/ima)