Perda RTRW di Kota Tegal Jangan Ompong

Kamis 17-12-2020,06:20 WIB

Setelah melalui proses panjang, selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2011-2031 akan menjadi peraturan daerah (perda), menyusul telah disetujui penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (14/12) lalu.

Fraksi PDI Perjuangan berpesan selanjutnya harus ada penindakan terhadap pelanggaran tata ruang yang muncul. Jangan sampai setelah direvisi, justru Perda ini menjadi seperti macan ompong.

“Karena banyak ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, tapi tidak mampu atau tidak mau melakukan penindakan,” kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Rosalina.

Ketidakmampuan atau ketidakmauan tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk ke depan. Pemkot Tegal harus mampu memberdayakan peran dan fungsi Lembaga TKPRD, sehingga pelanggaran atau penyimpangan dalam pemanfaatan ruang bisa diminimalisasi.

Pelangggaran atau penyimpangan pemanfaatan ruang akan tumbuh apabila penindakan tidak mampu diwujudkan.

Untuk meminimilisasi terjadinya pelanggaran atau penyimpangan pemanfaatan ruang, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat perlu dimulai dengan pengendalian pemanfaatan ruang oleh TKPRD dengan melibatkan seluruh unsur Pemerintah dan masyarakat, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Rukun Warga, hingga Rukun Tetangga.

Rosalina mengatakan, secara prinsip, Fraksi PDI Perjuangan mendukung revisi Perda RTRW demi pengembangan dan pembangunan yang sesuai ketentuan pemanfaatan ruang ke depan.

Hasil revisi diharapkan menjadikan Perda RTRW lebih berkualitas. Artinya segala bentuk pembangunannya terkait dengan pemanfaatan ruang harus sesuai perda.

“Jangansampaiterjadilagipembiaranterhadapadanyakegiatan yang dilaksanakan Pemkot dan masyarakattidaksesuaidenganketentuanpemanfaatan tata ruang yang diatur,” jelas Rosalina. (nam/wan/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait