Satpol PP Kabupaten Tegal menggelar kegiatan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah
se Kabupaten Tegal. Operasi menyasar ke Desa Kalimati dan Pecangakan Kecamatan Adiwerna.
Kepala Satpol PP Suharinto melalui Kasi Binwasluh Tabah Topan Widodo, Sabtu (13/11) mengatakan, operasi cukai tersebut digelar dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kendati menggelar operasi, pihaknya tidak berwenang menerapkan sanksi.
"Satpol PP hanya sebatas mendata dan melaporkan temuan hasil operasi. Soal sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jendral Bea Cukai,” katanya.
Kendati begitu, tambah Tabah, Satpol PP Kabupaten Tegal di lapangan memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak menyediakan, menyerahkan, menawarkan, menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.
"Kami mendatangi pemilik toko dan memberi pengarahan pada penjual untuk tidak menyimpan rokok ilegal," tambahnya.
Untuk selanjutnya, lanjut Tabah, razia sejenis dijadwalkan akan digelar Satpol PP secara berkelanjutan di wilayah kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tegal. Hal itu dilakukan supaya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tegal dapat ditekan dan mengarahkan ke pemilik toko untuk menjual rokok legal saja. (guh/ima)