Satgas Waspadai Investasi Tutup 32 Entitas Bodong

Senin 28-09-2020,09:20 WIB

Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 32 entitas atau kegiatan usaha, karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

"Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam keterangannya, kemarin (26/9).

Sebanyak 32 entitas itu berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas resmi sehingga seolah-olah website tersebut legal milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut melakukan beberapa kegiatan yakni Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal sebanyak 2 entitas. Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal sebanyak 3 entitas. Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 2 entitas dan 25 entitas masuk dalam kategori lainnya.

Tongam meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net). Aplikasi tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Kepada masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari investasi abal-abal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Lalu, terakhir memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, lajut Tongam, pihaknya juga menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal. Pegadaian swasta ini beroperasi tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri di OJK. Pendaftaran tersebut memiliki batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit pada akhir Juli tahun 2019.

Total sejak tahun 2019 hingga Agustus 2020 sebanyak 143 entitas gadai ilegal yang telah ditutup. Jumlah tersebut pun tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak.

Berdasarkan data dari Kominfo, tercatat terdapat 4.020 situs dan aplikasi fintech yang telah ditangani dan diblokir oleh Kementerian Kominfo selama Agustus 2018-Desember 2019.

Pada tahun 2018, Kementerian Kominfo menangani dan memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang terdapat di Google Playstore

Sementara di tahun 2019, jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3282, dengan rincian 841 situs, 1085 aplikasi di Google Playstore, serta 1356 aplikasi yang terdapat di platform selain Google Playstore. (din/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait