Bulan Dana PMI dari Masyarakat untuk Masyarakat

Senin 14-09-2020,10:39 WIB

“Penggalangan dana ini bukan pungutan liar. Ini sah secara undang-undang dan tidak melanggar hukum serta sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Untuk laporan keuangannya juga selalu diaudit oleh akuntun publik dengan opini WTP,” tegasnya.

Dia berharap penggalangan dana itu tidak menjadikan beban di masyarakat, tapi justru untuk menumbuhkan kesetiakawanan sosial, meningkatkan kepedulian warga untuk bisa saling membantu, saling menolong dan bergotong-royong dalam kebaikan. Sementara, untuk jangka waktu pengumpulan sumbangan, berlangsung selama 4 bulan. Mulai dari Agustus hingga November 2020

"Tapi untuk pengumpulan sumbangan dari keluarga yang di desa, kami targetkan bisa selesai pada akhir bulan September ini,” imbuhnya. (yer/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait