DPRD Jateng Percepat Raperda Standarisasi Jalan & Garis Sempadan untuk Cegah Banjir
DPRD JATENG- DPRD Jateng merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. -Istimewa-
radartegal.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah resmi membahas percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan dan Garis Sempadan. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan kualitas infrastruktur sekaligus menertibkan tata ruang di wilayah Jawa Tengah.
Ketua DPRD Jateng Sumanto, menjelaskan bahwa regulasi ini sangat krusial karena setiap tingkatan pemerintahan memiliki aturan main yang berbeda terkait spesifikasi jalan.
“Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Klasifikasi antara jalan nasional, provinsi, hingga jalan desa itu berbeda-beda standarnya sesuai ketentuan Kementerian,” ujar Sumanto usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Senin 6 April 2026.
Menghindari Ketimpangan Kualitas Jalan Antarwilayah
Dorongan pengesahan Raperda ini salah satunya muncul dari Fraksi Partai Gerindra. Mereka menyoroti pentingnya standarisasi teknis agar tidak terjadi ketimpangan kualitas jalan provinsi. Mengingat maraknya keluhan masyarakat terkait jalan rusak, regulasi ini diharapkan menjamin setiap ruas jalan berada dalam kondisi:
BACA JUGA: Selain WFH, Ini Skema Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dapat Gelar Satriyo Pelestari Budaya Ringgit Purwo Gegara Ini
- Layak dan Aman: Memenuhi standar keselamatan transportasi.
- Sesuai Standar Teknis: Memiliki daya tahan yang konsisten di berbagai kabupaten/kota.
- Klasifikasi Jelas: Membedakan beban tonase sesuai kategori jalan.
Revisi Aturan Garis Sempadan Berdasarkan Perda RTRW 2024
Selain standarisasi jalan, rapat paripurna juga menyetujui usulan Bapemperda mengenai Raperda Garis Sempadan. Sumanto menyebutkan bahwa aturan ini merupakan revisi ketiga untuk menyesuaikan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng.
Berikut adalah perjalanan regulasi Garis Sempadan di Jawa Tengah:
- Perda Nomor 11 Tahun 2004 (Aturan Awal)
- Perda Nomor 9 Tahun 2013 (Perubahan Pertama)
- Raperda 2026 (Sinkronisasi dengan RTRW Terbaru).
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Anggaran Beri Dampak ke Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA: Evaluasi Kinerja Pemprov: DPRD Jateng Bentuk Pansus LKPJ 2025
Fungsi Strategis Garis Sempadan: Cegah Banjir & Tertib IMB
Sumanto menekankan bahwa pengaturan garis sempadan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen penting dalam pengendalian banjir. Banyaknya bangunan liar di bantaran sungai menjadi salah satu penyebab utama penyempitan aliran air.
“Pengaturan ini untuk memastikan orang mendirikan rumah sesuai aturan. Jangan sampai ada bangunan yang 'nyamplok' (memakan) sempadan sungai karena itu memicu banjir,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


