Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Jakarta, aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan akan ditiadakan. Kendati begitu, jumlah penumpang mobil pribadi maupun transportasi umum dibatasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkannya saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers secara virtual di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9) kemarin.
Selain itu, Anies juga membeberkan akan ada pembatasan jumlah armada transportasi dan pembatasan penumpang kendaraan umum sebanyak 50 persen dari keadaan normal.
“Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala Dinas Perhubungan,” ujar Anies.
Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
“Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris,” tegasnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta akan mulai efektif hari Senin (14/9). (rmol/zul)