Obat Herbal Covid-19 Sedang Diuji Klinis Tahap Terakhir

Jumat 07-08-2020,12:00 WIB

Berdasarkan data yang terdaftar di BPOM produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh.

"Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," kata dia.

Namun sampai saat ini, PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

Penny menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," katanya.

Penny mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan produk herbal secara aman dan tepat. Penting juga tidak mudah mempercayai pernyataan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana," tegasnya.

Sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Nasional Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal Doni Monardo meminta agar publik figur tidak memberikan penjelasan atau informasi yang keliru terkait COVID-19.

"Kami satgas menerima banyak masukan dari banyak pihak, mereka-mereka yang mungkin menemukan obat tradisional, herbal, jamu. Kami memberikan apresiasi tapi tidak boleh mengklaim ini obat (COVID-19) karena ini sangat berbahaya. Apalagi ada pihak tertentu, apalagi publik figur yang ikut memberikan penjelasan bahwa ini obat (COVID-19)," katanya.

Doni menegaskan sampai hari ini belum ada obat untuk COVID-19 dan vaksinnya pun masih dalam proses uji klinis yang dilakukan oleh sejumlah negara.

"Masyarakat jangan sampai terpengaruh, belum ada obat COVID 19. Kalau jamu, herbal banyak warga kita yang sudah melakukan bukan hanya sekarang tapi sejak dahulu. Itu cara mengobati masyarakat dengan ramuan tradisional," kata dia.

Ia mengatakan mengklaim temuan sebuah obat oleh perorangan atau pihak tertentu tidak dibenarkan karena untuk menentukan sebuah obat harus melewati sejumlah tahapan panjang seperti uji klinis.

"Kalau tentang obat yang benar (COVID-19) nanti akan ada pengumuman langsung atau resmi dari Kementerian Kesehatan dan itu disampaikan langsung oleh Menkes. Jadi jangan mudah terpancing, jangan terpengaruh," katanya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait