Update Tanah Bergerak Padasari Tegal: 104 Rumah Terdampak, Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Update Tanah Bergerak Padasari Tegal: 104 Rumah Terdampak, Masa Tanggap Darurat 14 Hari

KOORDINASI - Plt Kalak BPBD Kabupaten Tegal melakukan koordinasi penanganan musibah tanah bergerak Desa Padasari Kecamatan Jatinegara.-Hermas Purwadi-

SLAWI, radartegal.com– Menindaklanjuti bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal bergerak cepat melakukan asessmen dan menyiapkan bantuan logistik bagi warga terdampak.

Insiden ini dipicu hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sejak Senin 2 Februari 2026 siang. Pergerakan tanah mulai dirasakan warga pada pukul 19.00 WIB dan hingga saat ini dilaporkan masih terus berlangsung.

Pendirian Dapur Umum dan Posko Pengungsian

Plt Kalak BPBD Kabupaten Tegal M. Afifudin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil asessmen pada Selasa 3 Januari 2026, pihaknya segera mendirikan tenda pengungsian dan dapur umum.

"Usai asessmen, kami langsung melakukan persiapan pendirian tenda pengungsian dan dapur umum untuk masyarakat yang terimbas," ujar Afifudin.

BACA JUGA: Bencana Tanah Bergerak Jatinegara Tegal: 526 Santri Ponpes Al-Adalah Terancam, 80 Rumah Warga Rusak

BACA JUGA: Bencana Tanah Bergerak di Kajen Kabupaten Tegal, Bupati Bujuk Warga Terdampak untuk Relokasi

Pos lapangan kini dipusatkan di Balai Desa Padasari, sementara lokasi pengungsian utama ditempatkan di SD Negeri 01 Padasari, Dukuh Tigasari. Saat ini, sebanyak 5 KK sudah mulai mengungsi di Polides setempat.

Data Kerusakan: 104 Rumah dan Fasilitas Umum Terdampak

Bencana ini melanda wilayah yang cukup luas, meliputi Dukuh Tigasari (RW 02, 03, 04) dan Dukuh Padarek (RW 01). Berikut rincian dampak kerusakan:

  • Pemukiman: 104 rumah rusak (dihuni 150 KK dengan total 470 jiwa).
  • Fasilitas Pendidikan: SDN Padasari 01, SMA & Ponpes Al-Adalah, PAUD Al-Muna, MI Padasari, dan MDTA Nurul Atfal.
  • Infrastruktur: 3 titik jalan desa/kabupaten rusak, 1 jembatan desa, dan 1 bendung irigasi.
  • Fasilitas Lain: 1 Mushola di RW 02 dan Polides Padasari.

Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui BPBD telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Selain itu, prosedur Belanja Tidak Terduga (BTT) tengah disiapkan untuk mempercepat penanganan pascabencana.

BACA JUGA: Akses Bojong-Jatinegara Terhambat Tanah Bergerak, BPBD Kabupaten Tegal Imbau Warga Waspada

BACA JUGA: Tahun Ini, 18 Korban Tanah Bergerak di Brebes Dapat Bantuan Hunian Tetap

"Pemerintah Desa Padasari telah mengumpulkan relawan dan masyarakat untuk kesiapsiagaan. TNI dan Polri juga menyatakan kesiapannya membantu penanganan di lapangan," tambahnya.

Proses pendataan lebih lanjut terus dilakukan oleh dinas terkait:

  • Dinas Perkim: Mendata kategori kerusakan rumah (ringan, sedang, berat).
  • DPUPR: Melakukan audit kerusakan jalan dan jembatan untuk perbaikan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait