Pasca Pengerukan Limbah B3 di Pesarean, Pemkab Tegal Segera Lakukan Ini

Pasca Pengerukan Limbah B3 di Pesarean, Pemkab Tegal Segera Lakukan Ini

Sekda Kab. Tegal, Amir Makhmud (tengah) didampingi Plt. Kepala DLH, Edy Sucipto (dua dari kanan) melakukan Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Desa Pesarean pada warga-radar tegal-Poto : doc. Prokompin Kab. Tegal

“Pelaku usaha peleburan logam di PIK Kebasen harusnya sudah memperhitungkan beban biaya operasional untuk mengelola limbahnya (slag), dari mulai lahan atau tempat penyimpanan sampai biaya penanganannya, sehingga slag ini tidak ditimbun begitu saja, apalagi sampai ke luar,” pesannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Edy Sucipto menjelaskan, kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Pesarean tersebut berlangsung selama 70 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Oktober hingga 17 Desember 2025 berdasarkan kontrak kerja dengan penyedia jasa PT Lut Putra Solder.

Proses pengerukan dan pembersihan tanah dilaksanakan hingga memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Luas lahan yang berhasil dipulihkan di area grid 9 dan sebagian grid 16 ini mencapai 463 meter persegi dengan volume tanah terkontaminasi sebanyak 231,5 meter kubik. Hasil uji sampel menunjukkan kondisi tanah telah memenuhi standar baku mutu,” ujarnya.

Adapun tanah terkontaminasi B3 yang berhasil dikeruk diolah oleh penyedia jasa menjadi bahan baku pembuatan batako. Sedangkan lahan objek pengerukan dipulihkan dengan pengurukan tanah baru oleh vendor tanah urug yang ditunjuk rekanan penyedia jasa.

Edy mengatakan, pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di kompleks pemakaman dan grid lainnya akan dilanjutkan tahun 2026 dan 2027 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: